Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berkolaborasi dengan LPTUI dalam pengembangan instrumen untuk mengukur delapan aspek potensi yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Kerja sama ini bertujuan menghasilkan instrumen yang komprehensif dan akurat dalam mengukur potensi ASN, mencakup aspek-aspek seperti integritas, profesionalisme, wawasan kebangsaan, manajemen kinerja, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, kemampuan kerja sama, dan komunikasi efektif. Dengan melibatkan ahli psikologi terapan dari LPTUI, KKP RI memastikan bahwa instrumen yang dikembangkan memiliki validitas dan reliabilitas tinggi, serta mampu memberikan gambaran mendalam tentang potensi dan kompetensi ASN. Hasil pengukuran ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan karier dan penempatan ASN yang lebih tepat, sehingga mendukung terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.